Adanya perubahan lingkungan global yang semakin menyatukan hampir
seluruh negara di dunia dalam komunitas tunggal, yang dijembatani
perkembangan teknologi komunikasi dan informasi yang semakin murah,
menuntut adanya transparansi di segala bidang. Standar akuntansi
keuangan yang berkualitas merupakan salah satu prasarana penting untuk
mewujudkan transparasi tersebut. Standar akuntansi keuangan dapat
diibaratkan sebagai sebuah cermin, di mana cermin yang baik akan mampu
menggambarkan kondisi praktis bisnis yang sebenarnya. Oleh karena itu,
pengembangan standar akuntansi keuangan yang baik, sangat relevan dan
mutlak diperlukan pada masa sekarang ini.
Terkait hal tersebut, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai wadah
profesi akuntansi di Indonesia selalu tanggap terhadap perkembangan yang
terjadi, khususnya dalam hal-hal yang memengaruhi dunia usaha dan
profesi akuntan. Hal ini dapat dilihat dari dinamika kegiatan
pengembangan standar akuntansi sejak berdirinya IAI pada tahun 1957
hingga kini. Setidaknya, terdapat tiga tonggak sejarah dalam
pengembangan standar akuntansi keuangan di Indonesia.
Tonggak sejarah pertama, menjelang diaktifkannya pasar modal di
Indonesia pada tahun 1973. Pada masa itu merupakan pertama kalinya IAI
melakukan kodifikasi prinsip dan standar akuntansi yang berlaku di
Indonesia dalam suatu buku ”Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI).”
Kemudian, tonggak sejarah kedua terjadi pada tahun 1984. Pada masa
itu, komite PAI melakukan revisi secara mendasar PAI 1973 dan kemudian
mengkondifikasikannya dalam buku ”Prinsip Akuntansi Indonesia 1984”
dengan tujuan untuk menyesuaikan ketentuan akuntansi dengan perkembangan
dunia usaha.
Berikutnya pada tahun 1994, IAI kembali melakukan revisi total
terhadap PAI 1984 dan melakukan kodifikasi dalam buku ”Standar Akuntansi
Keuangan (SAK) per 1 Oktober 1994.” Sejak tahun 1994, IAI juga telah
memutuskan untuk melakukan harmonisasi dengan standar akuntansi
internasional dalam pengembangan standarnya. Dalam perkembangan
selanjutnya, terjadi perubahan dari harmonisasi ke adaptasi, kemudian
menjadi adopsi dalam rangka konvergensi dengan International Financial
Reporting Standards (IFRS). Program adopsi penuh dalam rangka mencapai
konvergensi dengan IFRS direncanakan dapat terlaksana dalam beberapa
tahun ke depan.
Dalam perkembangannya, standar akuntansi keuangan terus direvisi
secara berkesinambungan, baik berupa berupa penyempurnaan maupun
penambahan standar baru sejak tahun 1994. Proses revisi telah dilakukan
enam kali, yaitu pada tanggal 1 Oktober 1995, 1 Juni 1996, 1 Juni 1999, 1
April 2002, 1 Oktober 2004, dan 1 September 2007. Buku ”Standar
Akuntansi Keuangan per 1 September 2007” ini di dalamnya sudah bertambah
dibandingkan revisi sebelumnya yaitu tambahan KDPPLK Syariah, 6 PSAK
baru, dan 5 PSAK revisi. Secara garis besar, sekarang ini terdapat 2
KDPPLK, 62 PSAK, dan 7 ISAK.
Untuk dapat menghasilkan standar akuntansi keuangan yang baik, maka
badan penyusunnya terus dikembangkan dan disempurnakan sesuai dengan
kebutuhan. Awalnya, cikal bakal badan penyusun standar akuntansi adalah
Panitia Penghimpunan Bahan-bahan dan Struktur dari GAAP dan GAAS yang
dibentuk pada tahun 1973. Pada tahun 1974 dibentuk Komite Prinsip
Akuntansi Indonesia (PAI) yang bertugas menyusun dan mengembangkan
standar akuntansi keuangan. Komite PAI telah bertugas selama empat
periode kepengurusan IAI sejak tahun 1974 hingga 1994 dengan susunan
personel yang terus diperbarui. Selanjutnya, pada periode kepengurusan
IAI tahun 1994-1998 nama Komite PAI diubah menjadi Komite Standar
Akuntansi Keuangan (Komite SAK).
Kemudian, pada Kongres VIII IAI tanggal 23-24 September 1998 di
Jakarta, Komite SAK diubah kembali menjadi Dewan Standar Akuntansi
Keuangan (DSAK) dengan diberikan otonomi untuk menyusun dan mengesahkan
PSAK dan ISAK. Selain itu, juga telah dibentuk Komite Akuntansi Syariah
(KAS) dan Dewan Konsultatif Standar Akuntansi Keuangan (DKSAK). Komite
Akuntansi Syariah (KAS) dibentuk tanggal 18 Oktober 2005 untuk menopang
kelancaran kegiatan penyusunan PSAK yang terkait dengan perlakuan
akuntansi transaksi syariah yang dilakukan oleh DSAK. Sedangkan DKSAK
yang anggotanya terdiri atas profesi akuntan dan luar profesi akuntan,
yang mewakili para pengguna, merupakan mitra DSAK dalam merumuskan arah
dan pengembangan SAK di Indonesia.
Ada juga pendapat yang lain mengtakan bahwa perkembangan standar
akuntansi keuangan di Indonesia yang terbaru mengadopsi IFRS ke PSAK,
kronologis kejadian dari tahun ke tahun adalah sebagai berikut :
Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) telah membentuk Komite
Prinsip-prinsip Akuntansi Indonesia untuk menetapkan standar-standar
akuntansi, yang kemudian dikenal dengan Prinsip-prinsip Akuntansi
Indonesia (PAI). (Terjadi pada periode 1973-1984)
Komite PAI melakukan revisi secara mendasar PAI 1973 dan kemudian
menerbitkan Prinsip Akuntansi Indonesia 1984 (PAI 1984). Menjelang akhir
1994, Komite standar akuntansi memulai suatu revisi besar atas
prinsip-prinsip akuntansi Indonesia dengan mengumumkan
pernyataan-pernyataan standar akuntansi tambahan dan menerbitkan
interpretasi atas standar tersebut. Revisi tersebut menghasilkan 35
pernyataan standar akuntansi keuangan, yang sebagian besar harmonis
dengan IAS yang dikeluarkan oleh IASB. (Terjadi pada periode 1984-1994)
Ada perubahan Kiblat dari US GAAP ke IFRS, hal ini ditunjukkan Sejak
tahun 1994, telah menjadi kebijakan dari Komite Standar Akuntansi
Keuangan untuk menggunakan International Accounting Standards sebagai
dasar untuk membangun standar akuntansi keuangan Indonesia. Dan pada
tahun 1995, IAI melakukan revisi besar untuk menerapkan standar-standar
akuntansi baru, yang kebanyakan konsisten dengan IAS. Beberapa standar
diadopsi dari US GAAP dan lainnya dibuat sendiri. (Terjadi pada periode
1994-2004)
Merupakan konvergensi IFRS Tahap 1, Sejak tahun 1995 sampai tahun
2010, buku Standar Akuntansi Keuangan (SAK) terus direvisi secara
berkesinambungan, baik berupa penyempurnaan maupun penambahan standar
baru. Proses revisi dilakukan sebanyak enam kali yakni pada tanggal 1
Oktober 1995, 1 Juni 1999, 1 April 2002, 1 Oktober 2004, 1 Juni 2006, 1
September 2007, dan versi 1 Juli 2009. Pada tahun 2006 dalam kongres IAI
(Cek Lagi nanti) X di Jakarta ditetapkan bahwa konvergensi penuh IFRS
akan diselesaikan pada tahun 2008. Target ketika itu adalah taat penuh
dengan semua standar IFRS pada tahun 2008. Namun dalam perjalanannya
ternyata tidak mudah. Sampai akhir tahun 2008 jumlah IFRS yang diadopsi
baru mencapai 10 standar IFRS dari total 33 standar. (terjadi pada
periode 2006-2008)
sumber :
Booklet – Perkembangan Konvergensi (IFRS) di Indonesia diterbitkan oleh UGM
